Seperti yang kita ketahui wabah Covid-19 belum juga membaik. Sudah hampir genap setahun berada di negeri ini. Hari demi hari kasus mulai meningkat, bahkan pada tanggal 8 Januari tercatat rekor dengan kasus tertinggi yaitu menembus 10 ribu kasus/hari. Hal ini dikarenakan longgarnya peraturan-peraturan mengenai social distancing di daerah-daerah.
Oleh karena itu, pada tanggal 6 Januari 2020 pemerintah pusat telah mengenalkan istilah baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Kepala Daerah di Jawa dan Bali. PPKM tidak jauh beda dengan PSBB. PPKM diterapkan karena Pemerintah melihat disiplin masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu ditingkatkan.
Menanggapi hal itu, Kabupaten Gresik mendukung keputusan Pemerintah Pusat dengan memberlakukan PSBB mulai tanggal 11-25 Januari. Wakil Bupati Gresik memutuskan untuk mengaktifkan kembali check point di beberapa wilayah di Gresik mulai dari Kecamatan Gresik, Manyar, Menganti, Kebomas, dan Driyorejo. Untuk wilayah lain akan dikaji kembali yang dipandang mempunyai tingkat kerawanan tinggi.
Respons masyarakat Gresik sangat beragam mengenai keputusan yang diberlakukannya kembali PSBB. Ada yang pro dan kontra. Ada yang mengeluh karena diberlakukannya jam malam. Belum lagi sekarang musim hujan, dagangan sepi, sekarang jam malam juga dibatasi. Ada juga yang beranggap bahwa Pemerintah Daerah seharusnya mengganti income per malam di semua usaha yang mengharuskan untuk diberlakukannya jam malam, sehingga masyarakat juga tidak perlu khawatir. Bahkan juga ada yang menyinggung masalah jalan di daerah dr. Wahidin yang berlubang dan tidak kunjung dibenahi.
Saya pribadi berharap Pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan PSBB sehingga aturan ini bisa efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. Karena saya sendiri waktu lewat gerbang tol tidak diberlakukan check point seperti yang diberitakan. Hanya ada berupa tenda tetapi jarang ada orang yang menjaga sehingga tidak dilakukan pemeriksaan. Saya sendiri setuju dengan dilakukannya razia di warung kopi yang tidak taat aturan, tetapi tidak hanya dilakukan razia namun juga diberi sosialisasi bahaya Covid-19 dan juga memberi masker di tempat. Pemkab juga perlu memperhatikan dana dan nutrisi masyarakat agar rakyat tetap hidup sehat.
Solusi ke depan untuk keberhasilan PSBB, Pemkab perlu memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang acuh terhadap protokol kesehatan karena kunci suksesnya PSSB ini adalah pemahaman warga terhadap protokol kesehatan dan kedisiplinan dalam menjalankan aturan. Selain itu Pemkab juga perlu memberikan jaminan hidup masyarakatnya selama 2 minggu ke depan dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada warga yang membutuhkan.
Terlepas dari itu semua, Pemkab Gresik terus melalukan evaluasi hari demi hari sehingga terbukti dengan adanya PSBB, angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik terus menurun.
Mari kita semua berdoa semoga pandemi ini segera berakhir sehingga masyarakat bisa beraktivitas normal seperti biasanya.
–
Penulis:
Fajar Ramadhan Gisbi – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Prodi Akuntansi semester 5