KEBOMAS, Gresikpos.com – Gresik merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Timur yang memiliki banyak situs kebudayaan yang kental nilai sejarah. Tidak menutup kemungkinan karena di sana ada banyak makam para Wali yang dijadikan rujukan para peziarah lokal maupun interlokal. Ada Sunan Giri, Sunan Maulana Malik Ibrahim, Sunan Prapen, dan banyak lagi yang lainnya.
Salah satu yang menarik perhatian adalah Kawasan Situs Giri Kedaton yang syarat akan nilai sejarah bagi warga sekitar. Bekas Peninggalan Kerajaan Giri Kedaton tersebut sampai sekarang masih ada, tetapi butuh banyak perhatian dan perawatan. Tujuannya agar nilai-nilai sejarah yang dimiliki bisa tetap bertahan serta dilestarikan ke generasi selanjutnya. Situs tersebut terletak tidak jauh dari situs makam Sunan Giri. Tepatnya di Jalan Sunan Giri XIII, Pedukuhan, Kecamatan Kebomas. Di Situs Giri Kedaton terdapat makam Raden Supeno, Putra Sunan Giri dan beberapa makam lagi yang masih keturunan Sunan Giri.
Letak geografisnya berada di kawasan dataran tinggi Gresik. Di Situs Giri Kedaton terdapat Musholah yang biasanya dijadikan orang-orang berkegiatan, misalnya shalat, duduk-duduk sambil menghela nafas dan ada pula peziarah yang bermukim di sana.
Ada beberapa anak tangga yang mengantar para peziarah ketika mau ke sana. Di samping anak tangga, kita disuguhkan banyak rumah yang itu merupakan kawasan pemukiman masyarakat sekitar.
Saat jurnalis Gresik Pos melakukan penelisikan di area sekitar Giri Kedaton, masih ditemukan sudut-sudut tempat yang perlu perawatan.
Seperti minimnya lampu penerangan di area sekitar saat malam hari, kemudian papan perhatian untuk peziarah yang sudah berkarat tidak layak pakai dan paling parah tulisannya tidak bisa dibaca dengan jelas. Selain itu, menurut tuturan warga sekitar bahwa pendanaan situs diperoleh dari swadaya masyarakat. Bahkan beduk yang ada di Musholah Giri Kedaton pun bukan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melainkan sumbangan dari Pesantren Luhur, Malang yang diberikan bulan Agustus tahun 2019.
Padahal kalau Giri Kedaton sudah masuk dalam Situs Cagar Budaya, maka perawatannya perlu dijaga betul-betul, terkait sumber pendanaan, fasilitas, dan pemeliharaan situs itu sendiri. Di tahun-tahun selanjutnya, jangan sampai situs-situs seperti itu lenyap ditelan zaman. Bukan masalah masyarakat sekitar yang bergerak secara swadaya, melainkan bagaimana peran Pemerintah Daerah terhadap situs-situs bersejarah yang ada di daerahnya.
Padahal di Pasal 59 ayat 3 UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjelaskan kalau Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
Jadi harus ada kolaborasi serta sinergitas antara Pemerintah daerah dan Masyarakat untuk melakukan penyelamatan Situs-situs yang ada, khususnya Giri Kedaton.
Kontributor : Ahmad Baharuddin
Editor : Agung Maps