GRESIK, Gresikpos.com – Melanjutkan pada pemberitaan sebelumnya, mengenai keberadaan warung-warung karaoke dekat Telaga Ngipik. Seperti yang sudah diketahui bersama, kawasan di sana merupakan masih masuk dalam Kawasan Industri Gresik (KIG), tetapi secara administratif, lahan yang mereka tempati adalah milik PT. Semen Indonesia.
Sebenarnya bukti kepemilikan itu sudah terpampang jelas, karena di beberapa titik ditancapi tanda bahwa lahan itu adalah milik PT. Semen Indonesia. Namun Gresik Pos masih penasaran terkait bagaimana cerita mereka akhirnya bisa sampai di sana. Kemudian sistem seperti apa untuk mengatur pendirian lahan.
Setelah mencoba mengonfirmasi ke Lurah setempat, yakni Kebomas. Gresik Pos langsung mengonfirmasi salah satu pedagang di sana, yang mana ia juga menempati lahan yang sama. Ia menegaskan bahwa memang benar lahan di sepanjang pinggir telaga itu merupakan milik PT. Semen Indonesia.
“Iya memang tanah di sepanjang sini (pinggir Telaga) milik PT. Semen Indonesia,” kata Nuryadi, salah seorang penjual di sana.
Nuryadi bercerita, awalnya dulu sistemnya sewa, karena pernah dikelola sama PT. Swabina Gatra. Kemudian Semen Indonesia ambil alih lagi dan sekarang sudah tidak dikenakan sewa. Pada saat dikelola Swabina dulu, harga sewa satu bulan kata Nuryadi sebesar Rp165 ribu.
“Swabina Gatra itu anak perusahaan Semen Indonesia. Untuk latar belakang pengambil alihan itu saya kurang tahu, karena yang mengatur keuangan kan pihak sana. Jadi saya tidak tahu,” jelasnya, Kamis (21/01/21).
Nuryadi menambahkan saat ini tidak ada lagi tarikan uang sewa. Asal bisa ditata rapi dan dijadikan lahan hijau. Sebab Semen Indonesia membutuhkan jalur hijau untuk menahan agar tidak erosi. Di samping itu juga di belakang usaha Nuryadi dekat Telaga Ngipik.
“Sekarang tidak ditarik uang sewa lagi, asalkan ditata rapi, kemudian ada jalur hijaunya. Karena permintaan Semen seperti itu untuk menahan erosi,” tambahnya.
Setelah itu Gresik Pos juga sempat mendatangi kantor Swabina Gatra. Di sana Gresik Pos ditemui perwakilan dari Swabina Gatra yang mengatakan jika memang benar lahan tersebut awalnya dikelola oleh Swabina Gatra.
Tetapi perwakilan yang tidak mau disebutkan namanya itu tidak bisa menjelaskan lebih lanjuti. Dia tidak seberapa mengetahui permasalahan itu, karena sebelumnya juga sempat ada pergantian jabatan yang berketepatan waktu itu bukan masanya.
Artinya, kalau tanah itu benar kewenangan Semen Indonesia, maka untuk masalah status perizinannya pun juga sama. Warung-warung karaoke yang ada di sana juga bisa dikatakan menempati lahan gratis yang meskipun awalnya ada harga sewa. Dari situ gambarannya sedikit jelas, bahwa kebermanfaatan atau retribusi untuk daerah tidak ada.
–
Kontributor : Ahmad Baharuddin Surya
Editor : Agung Maps