GRESIK, Gresikpos.com – Bincang Santai yang diadakan Gresik Pos terus berlangsung secara berkala. Pada Sabtu (24/10) bincang santai tersebut menghadirkan Muhammad Syaifuddin, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), sekaligus menjadi narasumber. Tema yang diperbicangkan tentunya seputar seluk beluk “Koperasi”.
Syaifuddin mengawali pembicaraannya dengan mengucapkan rasa terima kasih kepada tim Gresik Pos karena sudah mengundangnya sebagai narasumber.
Dari gambaran umum tentang koperasi, ia menjelaskan sebuah poin penting bahwa koperasi tidak semata-mata harus menjadi usaha di sektor keuangan atau kumpulan para pemodal, tetapi di samping itu koperasi juga mempunyai asas kekeluargaan.
“Koperasi itu tidak semata-mata harus menjadi usaha di sektor keuangan, melainkan badan usaha yang mempunyai asas kekeluargaan,” jelas Syaifuddin.
Selain itu, sebelum menjalankan kerja koperasi, para pelaku koperasi setidaknya memahami terlebih dahulu bagaimana ideologi dan prinsip-prinsip koperasi. Menurut Syaifuddin itu perlu agar siapapun mereka yang menjadi pelaku koperasi bisa bekerja sesuai garis dasar koperasi.
Ada beberapa hal prinsip dasar koperasi yang dijelaskan Syaifuddin, seperti keanggotaan yang bersifat terbuka, pengelolaan yang demokratis, pembagian hasil usaha yang dilakukan secara adil, pemberian balas jasa yang terbatas pada modal, dan terkahir yaitu kemandirian.
“Prinsip dasar yang harus diketahui para pelaku koperasi itu di antaranya terletak pada sistem keanggotaan yang bersifat terbuka, sumber pengelolaan yang demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) harus a dil, pemberian balas jasa terbatas pada modal, kemudian kemandirian koperasi itu yang perlu diperhatikan”, tuturnya.
Banyak orang yang tidak tahu, bahwa sebenarnya koperasi ini adalah jenis bentuk kerja ekonomi kemasyarakatan. Artinya koperasi didirikan bukan hanya untuk kepentingan anggotanya, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat.
Asas kekeluargaan adalah asas yang paling demokratis dalam koperasi, sebab segala sesuatu keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat.
Ada tahap-tahap yang dijelaskan Syaifuddin ketika seseorang mau membuka koperasi. Tahap tersebut dimulai dari tahap pemula, madya, dan tindak lanjut. Dari ketiga tahap itu ada klasifikasi tersendiri dari dinas terkait ketika mau menurunkan akta pendirian koperasi.
“Ada tiga tahap pengesahan koperasi, dari tahap pemula, madya, dan tindak lanjut. Tiga tahap tersebut harus dilalui satu per satu. Tidak mungkin dari tahap pemula langsung ke tahap tindak lanjut. Mungkin bisa saja, tapi prosesnya kurang efektif, bahkan itu juga bisa memengaruhi turun atau tidaknya surat akta pengesahan koperasi”, tandasnya demikian.
Kontributor : Ahmad Baharuddin
Editor : Agung Maps