GRESIK, Gresikpos.com – Para pelaku UMKM saat ini kembali mendapat angin segar, karena dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi UMKM pasal 60 menyebutkan UMKM dapat prioritas tempat usaha sebesar 30% di infrastruktur publik dengan sewa 30% dari harga komersil.
Lalu di poin selanjutnya, yang dimaksud dengan infrstruktur publik adalah terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol serta infrastruktur lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Tempat istirahat dan pelayanan jalan tol selain diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil juga diperuntukkan bagi Usaha Menengah.
Di pasal selanjutnya juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi berbentuk insentif kepada badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Insentif itu dapat berupa subsidi, keringanan biaya retribusi daerah, fasilitas kemudahan atau penghargaan lain sesuai dengan perundang-undangan.
“Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada UMKM dengan alokasi 30% tempat usaha di ruang publik berikut sewa hanya 30%,” kata Menteri Koperasi dan UKM dalam laman instagram kemenkopukm.
Ditambah lagi Teten Masduki juga mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkannya sambil terus meningkatkan kualitas produknya. Ia juga tidak lupa mendorong masyarakat untuk mengawal pelaksanaannya.
“Saya ajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkannya, sambil terus meningkatkan kualitas produknya. Mari kita kawal bersama pelaksanaannya,” tandasnya.
–
Kontributor : Ahmad Baharuddin Surya
Editor : Agung Maps