GRESIK, Gresikpos.com – Perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatkan. Data terakhir dari Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun 2015 mencatat bahwa jumlah UMKM Kabupaten Gresik sebanyak 188.534 usaha. UMKM memiliki peranan yang sangat penting bagi laju pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Gresik, sehingga perlu adanya dorongan terutama dari pihak Pemerintah untuk pengembangan UMKM tersebut.
Beberapa kendala yang masih sering dijumpai oleh UMKM adalah terkait dengan permodalan dan pemasaran. Selain permodalan dan pemasaran, kendala lain dari UMKM yakni terkait pengurusan legalitas terutama pengurusan label halal dan izin edar Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Izin Edar P-IRT
Dalam pengurusan izin edar P-IRT, yang hal harus diketahui lebih dahulu yakni tentang jenis makanannya. Yusi Rita Handayani selaku Seksi Kefarmasian Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik menuturkan bahwa ada 2 jenis makanan yakni makanan siap saji dan makanan olahan.
“Jenis makanan ada 2 yaitu makanan siap saji seperti katering dan kue basah yang memiliki kadaluarsa kurang dari 7 hari dan makanan olahan yang telah diolah serta dikemas dengan masa kadaluarsa lebih dari 7 hari. Makanan yg kurang dari 7 hari seperti katering dan kue basah itu sebenarnya tidak wajib mengurus izin edar P-IRT. Namun, konsumen sekarang cukup kritis sehingga kalau sudah ada izin edar P-IRT, mereka lebih percaya lagi terhadap produknya dan tidak was-was lagi karena sudah ada pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan dan produsen bisa menjual ke toko ritel,” tutur Yusi.
Tahapan dalam pengurusan izin edar P-IRT yang pertama ialah bagi penanggung jawab P-IRT harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan dengan mengisi formulir yang disediakan serta dilengkapi dengan fotocopy KTP. Formulir tersebut bisa didapatkan dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan yang terletak di lantai 1 gedung Dinas Kesehatan, belakang RSUD Ibnu Sina Gresik.
Setelah mengisi formulir dan menyerahkan fotocopy KTP, formulir dikembalikan lagi ke Dinas Kesehatan. Selanjutnya bagian administrasi Dinas Kesehatan akan menghubungi untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
“Kegiatan penyuluhan pangan dilakukan kurang lebih dari pukul 9 pagi hingga pukul 4 sore. Tema pembahasannya tentang pengelolaan makanan yang higienis bersih dan sehat agar terhindar dari keracunan makanan serta pengetahuan tentang bentuk label yang terdiri atam 7 item yakni nama produksi, diproduksi oleh siapa, alamat, komposisi, berat bersih, kode produksi, tanggal kadaluarsa dan izin edar P-IRT,” ujar Yusi.
Di tahun 2021, Yusi menuturkan bahwa akan ada 4 kali penyuluhan keamanan pangan, 1 dari dana APBD dan 3 dari dana dari DAK Pusat. Dalam pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan tersebut juga tergantung kondisi Pandemi nantinya.
Selesai mengikuti penyuluhan keamanan pangan, peserta akan mendapat sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang berlaku seumur hidup. Fungsinya seperti ijazah, tidak bisa dialihkan ke siapapun, tetapi bisa diterapkan dan digunakan di seluruh Indonesia.
Tahapan kedua dalam pengurusan izin edar P-IRT adalah mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Komersial/Operational Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga melalui online (www.oss.go.id). Pendaftaran online ini bisa dilakukan sendiri atau bisa juga langsung mendatangi kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik.
Tahapan ketiga pengurusan izin edar P-IRT yakni menyiapkan fotocopy KTP atau surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggung jawab dan menyiapkan rancangan label pangan yang sesuai dengan materi yang telah disampaikan saat penyuluhan keamanan pangan.
Apabila semua dokumen persyaratan selesai, maka pemohon izin edar P-IRT meminta blanko formulir pengajuan ke Diskoperindag. Blanko formulir tersebut diisi kemudian dikumpulkan bersama dengan dokumen-dokumen tadi ke Diskoperindag lagi.
Berkas yang dikumpulkan di Diskoperindag tadi akan dicek. Jika sudah lengkap, berkas tersebut akan ditanda tangani oleh Kepala Diskoperindag. Kemudian berkas yang sudah ditanda tangani akan diserahkan ke Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan selanjutkan akan menghubungi pemohon izin edar P-IRT untuk menentukan waktu survei tempat produksi. Secara umum, survei dari Dinas Kesehatan meliputi kebersihan lingkungan dan higien perilaku orangnya seperti yang dijelaskan saat penyuluhan keamanan pangan.
Kalau memenuhi syarat, Dinas Kesehatan akan membuat surat rekomendasi yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bahwa P-IRT ini layak untuk diterbitkan izin edarnya dan diserahkan ke Diskoperindag. Namun, apabila belum memenuhi syarat, Dinas Kesehatan akan memberikan waktu 1-2 minggu untuk pembenahannya. Kemudian didokumentasikan dan hasil dokumentasi harus dikirim ke Dinas Kesehatan.
Diskoperindag yang akan mencetak sertifikat P-IRT dan diserahkan ke pemohonnya. Sertifikat P-IRT ini berisi tulisan P-IRT diikuti 15 angka digit dan berlaku selama 5 tahun. Kalau habis masa berlakunya, harus mengurus kembali seperti syarat awal pengurusan izin edar P-IRT.
Yusi mengatakan bahwa proses pengurusan izin edar P-IRT idealnya adalah 7 hari kerja dari mulai awal mengurus hingga terbit sertifikat izin edar P-IRT. Proses pengurusan tersebut juga tergatung dari masing-masing Dinas terkait yakni Dinas Kesehatan dan Diskoperindag serta terkadang juga terkendala saat menghubungi pemohon tidak ada di tempat saat akan melakukan survei.
Dalam pengurusan izin edar P-IRT ini, yang paling penting diingat adalah pengurusan ini tidak dipungut biaya.
“Semua pengurusan izin edar P-IRT ini tidak dipungut biasa sama sekali alias gratis,” pungkas Yusi.

Label Halal MUI
Sertifikasi halal makanan, minuman dan kosmetik kecantikan menjadi perhatian utama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejak lahirnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), prosedur mengenai sertifikasi halal makin panjang seperti yang diungkap oleh Ketua MUI Kabupaten Gresik KH. M. Mansoer Sodiq.
“Sejak lahirnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sampai saat ini pelaksanaanya masih belum sesuai harapan karena perangkatnya belum disiapkan sehingga prosedur mengenai sertifikasi halal makin panjang,” ujar Kiai Mansoer.
Kiai Mansoer juga mengungkapkan bahwa dahulu untuk mengurus label Halal hanya melalui LPPOM dan MUI, dimana LPPOM yang mengaudit, fatwanya dari MUI. Kemudian sudah langsung bisa keluar sertifikasi label halal. Namun, sekarang sejak lahirnya UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH, prosedurnya harus melalui Kementerian Agama. Kementerian Agama baru kemudian ke lembaga auditor. Selanjutnya ke LPPOM yang mengecek apakah ada unsur-unsur haram atau tidak dan MUI yang mengeluarkan fatwa halal melalui sidang komisi fatwa.
Secara teknis pengurusan label halal, Ketua MUI Kabupaten Gresik menyarankan untuk pengurusan label halal langsung saja mendatangi ke Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
–
Kontributor : Agung Maps
Editor : Ahmad Baharuddin Surya