DUKUN, Gresikpos.com – Selama Pandemi berlangsung, ada beberapa permasalahan yang terus menjadi ketakutan di masyarakat. Terkait dengan status positif atau tidaknya suatu jenazah, kebanyakan di lapangan, masyarakat mempunyai kebiasaan mendiagnosa sendiri, sesuai dengan kepercayaan yang mereka punya.
Permasalahan itu diungkap oleh Kepala Desa Sekargadung Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik saat acara visitasi intervensi kesehatan lingkungan yang diadakan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) pada Kamis (22/10). Ia mengatakan jika ada permasalahan terhadap pengelolaan jenazah di masa Pandemi seperti ini.
“Sekarang penduduk sini kalau sakit tidak mau pergi ke Dokter. Mereka takut dinyatakan positif Covid-19. Apalagi soal pengurusan jenazah, penduduk masih bisa dikatakan berani atau tidak, karena takut itu disebabkan oleh Covid-19,” jelasnya demikian.
Pada sambutan yang lain. Dirjen Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Imron Nurali menjelaskan jika tidak semua orang boleh mendiagnosa. Tugas mendiagnosa adalah rumah sakit. Jadi rumah sakit yang berhak menentukan suatu jenazah berpositif atau negatif.
“Terkait jenazah tentunya harus didiagnosa oleh rumah sakit, teman-teman kesehatan di rumah sakit memastikan apakah pemeriksaan sebelumnya ada tesnya atau terkonfirmasi, atau suspek”, katanya lebih lanjut.
Kata Imron, sekaligus mewakili Kementrian Kesehatan RI, mengatakan jika sebenarnya sudah ada pedoman pengerusan jenazah edisi ke lima, sekarang sudah siap, tinggal ada penambahan pada nomenklaturnya.
“Kami sebenarnya sudah ada pedoman. Pedoman yang revisi ke lima, sekarang sudah siap, tinggal revisi nomenklatur dan nama-namanya”, tandasnya seperti itu.
Kontributor : Ahmad Baharuddin
Editor : Agung Maps