GRESIK, Gresikpos.com – Minggu, (01/11/2020), Setelah menerima berkas pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Oktober lalu, kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik membuka massa tanggapan bagi masyarakat terhadap PTPS, mulai tanggal 28 Oktober sampai 03 November 2020.
Maslukhin – Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Gresik mengatakan, saat ini masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar nama calon PTPS yang sudah diumumkan Panwascam. Tanggapan masyarakat itu berupa laporan, apabila ada petugas PTPS yang tidak memenuhi syarat, di antaranya pernah terlibat partai politik. Maslukhin juga mengatakan, jika masyarakat menemukan fakta tersebut, maka bisa melaporkan ke Panwas Kelurahan.
Maslukhin menegaskan, jika massa tanggapan sudah rampung, selanjutnya Bawaslu akan memasuki masa klarifikasi tanggapan masyarakat dan pleno penetapan Panwaslu Kecamatan tentang PTPS terpilih. Tahapan klarifikasi ini rencananya dilaksanakan selama 3 hari, akan dilaksanakan 4-6 November 2020.
“Hasil akhir tanggapan masyarakat nantinya diserahkan ke Bawaslu, dan diumumkan 11 November 2020”, jelas Maslukhin.
Sementara itu Ketua Bawaslu Moch Imron Rosyadi, kebutuhan petugas PTPS tahun ini sebanyak 2.267 petugas, yang kemudian akan ditempatkan sesuai jumlah TPS pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Gresik 2020 dan harus siap di rapid test jika terpilih, karena di Pilkada ini semua harus sehat, pemilih, peserta dan penyelenggara dan Pilkada juga harus sehat, aman, damai dan lancar.
Kontributor : Eby
Editor : Agung Maps